Pekanbaru - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca, menghadiri Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi dengan tema “Mewujudkan Pelayanan Pemasyarakatan yang Bebas dari Korupsi dan Gratifikasi pada UPT Pemasyarakatan Wilayah Riau”. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (29/5/2024), bertempat di Ruang Serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, menyampaikan arahan kepada seluruh peserta yang merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang hadir secara langsung beserta jajaran yang mengikuti secara virtual.
“Pembangunan budaya antikorupsi ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Kita harus bersatu padu untuk mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari korupsi dan gratifikasi, ” ujar Johan Manurung.
“Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan, kegigihan dan konsistensi yang luar biasa. Disamping itu, perlu sinergi dan kolaborasi seluruh instansi dan masyarakat. Untuk optimalisasi dan internalisasi budaya anti korupsi, kita perlu memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai media pengawas sekaligus kanal pengaduan dengan memanfaatkan media sosial, ” tutur Johan Manurung.
Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pegawai UPT Pemasyarakatan tentang bahaya korupsi dan gratifikasi. Selain itu, diharapkan kegiatan ini juga dapat mendorong para pegawai untuk melaporkan setiap dugaan korupsi dan gratifikasi yang mereka temui.
Kanwil Kemenkumham Riau berkomitmen untuk terus membangun wilayah bebas korupsi dan gratifikasi. Melalui berbagai upaya, seperti penyuluhan, sosialisasi, dan pengawasan, Kanwil Kemenkumham Riau berharap dapat mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan gerakan anti korupsi ini, diharapkan semakin membangun kebersamaan, koordinasi dan solidaritas serta sinergitas yang baik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan serta melakukan langkah - langkah antisipatif untuk mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi di lapangan khususnya terkait pencegahan korupsi dan praktek pungutan liar, ” tutup Johan Manurung.
Kegiatan ini lalu dilanjutkan dengan pemberian materi dari Ombudsman RI Provinsi Riau, Dasuki dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Agus Supriatna yang dipandu oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Muhammad Ali Syeh Banna.